|
Written by Administrator
|
|
Tuesday, 12 February 2008 |
Hak & Kewajiban Anggota
Hak, Perlindungan Dan Bimbingan Terhadap Anggota
(1) Anggota berhak mendapatkan materi pelatihan sesuai dengan tingkatannya
(2) Anggota berhak mengkuti pendadaran untuk dapat mengikuti pelantikan, ujian bagi kenaikan tingkatnya sesuai dengan syarat yang telah ditentukan
(3) Anggota berhak mengetahui perkembangan organisasi secara keseluruhan
(4) Anggota berhak mendapat informasi dari organisasi berupa Statuta, terbitan rutin, dan materi lain yang diperlukan bagi pengembangan kepribadian yang utuh
(5) Anggota berhak menggunakan fasilitas organisasi sesuai dengan ketentuan organisasi
(6) Anggota berhak mendapat perlindungan dari organisasi terhadap ancaman, gangguan dari pihak luar selama anggota berada pada pihak yang benar sesuai dengan tata perundangan yang berlaku
(7) Anggota berhak mendapat bantuan material, keuangan atau bentuk lain dari organisasi sesuai kemampuan. Bantuan tersebut dapat berupa sumbangan, pinjaman, beasiswa, atau bentuk lain
(8) Anggota berhak mendapat pembinaan dan bimbingan mental, spiritual, kepemimpinan dan kepribadian secara pribadi maupun bersama-sama dalam bentuk retret, konsultasi, bimbingan rohani, dan lain-lain.
Kewajiban Anggota
(1) anggota berkewajiban memenuhi ketentuan administratif
(2) anggota berkewajiban mengikuti kegiatan dan tugas-tugas yang diadakan oleh organisasi sesuai dengan jadual kegiatan
(3) anggota berkewajiban menjaga nama baik organisasi baik intern maupun ekstern
(4) anggota berkewajiban ikut aktif dalam menggalang persatuan dan persaudaraan sehingga bilamana anggota terlibat konflik fisik maka kedua belah pihak akan mendapat tindakan pembinaan
(5) anggota berkewajiban menghormati seniornya dan mentaati pemimpinnya
(6) anggota berkewajiban saling mempercayai, menghormati serta terbuka antar anggota
(7) anggota berkewajiban saling meolong sesama anggota dalam segala hal yang baik
(8) anggota berkewajiban berpartisipasi mensukseskan kegiatan masyarakat yang beritikad baik.
|