TUNGGAL HATI SEMINARI - TUNGGAL HATI MARIA

Fortiter in Re, Suaviter in Modo
Fiat Voluntas Tua
secundum Verbum Tuum
Status Keanggotaan PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Tuesday, 12 February 2008

Status Keanggotaan

Hilangnya Status Anggota

Status keanggotaan akan hilang karena :
a. Meninggal dunia
b. Terlepas dari keanggotaan Gereja Katolik
c. Menyatakan keluar/mengundurkan diri secara tertulis
d. Diberhentikan/dikeluarkan dari keanggotaan karena melakukan pelanggaran yang merugikan organisasi setelah sebelumnya mendapat hak untuk membela diri yang dipertimbangkan secara seksama oleh Koordinator Distrik dengan sepengetahuan Koordinator Nasional. Surat Keputusan pemberhentian/pengeluaran dikeluarkan oleh Koordinator Distrik berdasarkan usulan Koordinator Ranting di bawahnya dan dengan pertimbangan dari Koordinator Nasional.

Permohonan Kembali Menjadi Anggota

(1) Anggota yang telah diberhentikan/dikeluarkan dapat mengajukan permohonan tertulis dengan jaminan untuk menjadi anggota kembali dengan syarat memperbaiki kesalahan yang dilakukannya
(2) Permohonan tersebut mendapat jaminan dari 12 (dua belas) anggota lain secara tertulis
(3) Anggota yang memberi jaminan bertanggung jawab dalam pembinaan selanjutnya terhadap anggota tersebut.
(4) Anggota yang mengajukan permohonan itu wajib mengikuti prosedur dan tingkatan organisasi selayaknya calon anggota biasa. Tidak ada keistimewaan diberikan hanya karena pernah menjadi anggota, sehingga dengan rendah hati harus bersedia untuk memulai dari awal lagi.

Kepindahan Anggota Ke Ranting Lain

Anggota yang berpindah tempat / domisili berkewajiban mendaftarkan diri pada Ranting setempat dengan membawa surat keterangan / rekomendasi dari Ranting asal.

Bila di tempat tinggal yang baru tersebut belum terdapat Ranting THS-THM, anggota yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai anggota tidak aktif (non-aktif) di Ranting asal/sebelumnya atau membuka Ranting baru sesuai dengan tatacara dan prosedur pembukaan Ranting / Unit Latihan baru

 
< Prev   Next >