| Kartu Tanda Anggota |
|
|
|
| Written by Administrator | |
| Monday, 12 May 2008 | |
|
KARTU TANDA ANGGOTA
(KTA)
ORGANISASI THS-THM
(Menuju Kemandirian Organisasi)
Gloria,
Terima
kasih kami ucapkan atas partisipasi rekan-rekan yang telah mengisi formulir
pendataan anggota dan mengumpulkannya pada pengurus ranting setempat. Sesuai
rekapitulasi anggota terakhir (ada di website)
sudah terdata 86 anggota terdata dan saat ini mereka sudah memiliki NIA (Nomor
Induk Anggota).
Pada
kesempatan ini, kami Pengurus Koornas ingin memberikan informasi soal Kartu
Tanda Anggota, mulai dari tahap perencanaan hingga pengelolaannya. Sebenarnya rencana pendataan anggota – pembuatan Kartu Tanda Anggota ini sudah diagendakan sebagai program kerja sejak Kepengurusan Koornas Periode 2003-2006. Pada Kepengurusan Koornas Periode 2006-2009 ini, program kerja tersebut dapat direalisasikan, tentunya kita berharap bahwa program ini bisa dilanjutkan oleh rekan-rekan yang ada pada kepengurusan periode selanjutnya (2009-2011). Menjadi sebuah program kerja (kesekretariatan) yang berkesinambungan sehingga setiap anggota THS-THM se-Indonesia bahkan di luar negeri dapat terdata secara akurat.
DATABASE ANGGOTA
Program Database dirancang khusus untuk dapat
menghasilkan informasi dalam bentuk laporan rekapitulasi anggota THS-THM sesuai
variasi laporan yang dikehendaki, misal : laporan mengenai perbandingan jumlah
anggota THS dan THM, laporan anggota sesuai kelompok umur, pendidikan atau
pekerjaan. Database yang akurat dibutuhkan oleh Organisasi untuk dijadikan salah satu dasar dalam penentuan program kerja baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.'
Kartu Anggota sebagai sebuah identitas penting dimiliki oleh sebuah Organisasi yang memiliki jumlah massa dalam jumlah besar. Hal ini untuk mempermudah kepengurusan melakukan identifikasi anggotanya selain keuntungan baik langsung maupun tidak langsung dapat dirasakan oleh pemegang kartu anggota tersebut. Setelah dilakukan rapat kepengurusan dan melakukan survey atas biaya pembuatan Kartu Anggota, maka kepengurusan menetapkan biaya penggantian atas pembuatan Kartu Anggota sebesar Rp. 15.000,-/kartu. Adapun mekanisme pengiriman dana, sebagai berikut:
Kartu Anggota yang telah diterbitkan akan didistribusikan kepada anggota dengan cara sebagai berikut :
MASA BERLAKU KARTU ANGGOTA
Manfaat Kartu Anggota bagi pemilik kartu dapat dirasakan secara langsung maupun tidak langsung.
Dengan memiliki Kartu Anggota, kita memiliki kebanggaan tersendiri
karena
memiliki identitas jelas sebagai anggota sebuah organisasi besar. Selain itu kemudahan-kemudahan dapat diperoleh pemilik kartu apabila Kepengurusan Koornas melakukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang dapat memberikan keuntungan tertentu bagi Organisasi dan anggotanya.
Mari Sukseskan Program Pendataan Ini Agar Organisasi Ths-Thm Mampu Setapak Demi Setapak Menuju Kemandirian Organisasi... Tanpa Dukungan Dari Rekan-Rekan, Segenap Anggota Ths-Thm Se-Indonesia Maka Program Kerja Ini Hanya Akan Menjadi Khayalan Belaka..
------- DEO GRATIAS ------ |
| Next > |
|---|













Organisasi 








