TUNGGAL HATI SEMINARI - TUNGGAL HATI MARIA

Fortiter in Re, Suaviter in Modo
Fiat Voluntas Tua
secundum Verbum Tuum
Kartu Tanda Anggota PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Monday, 12 May 2008
KARTU TANDA ANGGOTA (KTA)

  ORGANISASI THS-THM

  (Menuju Kemandirian Organisasi)

 

Gloria,

Terima kasih kami ucapkan atas partisipasi rekan-rekan yang telah mengisi formulir pendataan anggota dan mengumpulkannya pada pengurus ranting setempat. Sesuai rekapitulasi anggota terakhir (ada di website) sudah terdata 86 anggota terdata dan saat ini mereka sudah memiliki NIA (Nomor Induk Anggota).

Pada kesempatan ini, kami Pengurus Koornas ingin memberikan informasi soal Kartu Tanda Anggota, mulai dari tahap perencanaan hingga pengelolaannya.

Sebenarnya rencana pendataan anggota – pembuatan Kartu Tanda Anggota ini sudah diagendakan sebagai program kerja sejak Kepengurusan Koornas Periode 2003-2006. Pada Kepengurusan Koornas Periode 2006-2009 ini, program kerja tersebut dapat direalisasikan, tentunya kita berharap bahwa program ini bisa dilanjutkan oleh rekan-rekan yang ada pada kepengurusan periode selanjutnya (2009-2011). Menjadi sebuah program kerja (kesekretariatan) yang berkesinambungan sehingga setiap anggota THS-THM se-Indonesia bahkan di luar negeri dapat terdata secara akurat.

 

            DATABASE ANGGOTA

 
Formulir pendataan anggota yang sudah terisi yang kami terima, menjadi dasar untuk meng-input data ke dalam database anggota. Keakuratan data yang diinput sangat bergantung pada informasi yang tertulis pada formulir pendataan.

Program Database dirancang khusus untuk dapat menghasilkan informasi dalam bentuk laporan rekapitulasi anggota THS-THM sesuai variasi laporan yang dikehendaki, misal : laporan mengenai perbandingan jumlah anggota THS dan THM, laporan anggota sesuai kelompok umur, pendidikan atau pekerjaan.

Database yang akurat dibutuhkan oleh Organisasi untuk dijadikan salah satu dasar dalam penentuan program kerja baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.'

 

 

            PENERBITAN KARTU ANGGOTA

 

Kartu Anggota sebagai sebuah identitas penting dimiliki oleh sebuah Organisasi yang memiliki jumlah massa dalam jumlah besar. Hal ini untuk mempermudah kepengurusan melakukan identifikasi anggotanya selain keuntungan baik langsung maupun tidak langsung dapat dirasakan oleh  pemegang kartu anggota tersebut.

Setelah dilakukan rapat kepengurusan dan melakukan survey atas biaya pembuatan Kartu Anggota, maka kepengurusan menetapkan biaya penggantian atas pembuatan Kartu Anggota sebesar Rp. 15.000,-/kartu. Adapun mekanisme pengiriman dana, sebagai berikut:

  1.  
    1. Untuk anggota aktif, dana dikumpulkan ke Ketua Ranting setempat selanjutnya Ketua Ranting mentransfer dana ke rekening Bank MANDIRI cabang kantor kas Puri Bugar, a/n. Vincentius, acc.no : 117.0004565537 dengan melampirkan keterangan pada kolom berita di slip setoran : "Pembayaran Kartu Anggota Ranting...". Dan dapat mengkonfirmasikan kembali hal tersebut ke sdr. Vincentius (HP. 0813-17569991).
    2. Untuk anggota non-aktif, dapat menghubungi sdri. Rita Yuningsih (HP. 0813-81669998) untuk mendapatkan formulir data anggota kosong atau dapat melakukan pendataan secara online di website.
    3. Ketua Ranting membuat daftar nama anggota-anggotanya yang telah melakukan pembayaran dan mengirim daftar tersebut dengan menghubungi sdri. Rita Yuningsih (Sekretaris) atau Yohanes Edison Buru (Ketua) HP. 0812-1979908.
    4. Copy bukti transfer diharapkan juga dikirim bersama dengan daftar pembayaran anggota untuk dijadikan dokumen pendukung dalam pelaporan keuangan Organisasi.
    5. Sehubungan dengan keterbatasan keuangan Koordinatorat Nasional, pembuatan Kartu Anggota dimungkinkan hanya kepada anggota yang telah melunasi pembayaran  

        PENDISTRIBUSIAN KARTU ANGGOTA

Kartu Anggota yang telah diterbitkan akan didistribusikan kepada anggota dengan cara sebagai berikut :

 

  1. Bagi anggota-anggota yang ada di wilayah Distrik Jakarta, pendistribusian Kartu Anggota akan diserahkan kepada Ketua Distrik atau langsung kepada Ketua Ranting sesuai persetujuan dari Ketua Distrik Jakarta.
  2. Bagi anggota yang berada di luar wilayah Jakarta, pendistribusian kartu anggota adalah dengan mengirimkan Kartu Anggota via TIKI ke kepengurusan Distrik setempat untuk selanjutnya pengurus Distrik akan mengatur pendistribusian hingga sampai ke tiap-tiap anggota.  

 

 

        MASA BERLAKU KARTU ANGGOTA

Masa berlaku dari Kartu Anggota merupakan bagian dari sistem database yang terapkan. Masa berlaku Kartu Anggota THS-THM adalah selama 2 (dua) tahun. Adapun alasan perlu diberlakukannya masa berlaku dari Kartu Anggota adalah sebagai berikut :

 

  1. Salah satu mekanisme kendali dari kepengurusan atas kebenaran dan keabsahan Kartu Anggota.
  2. Masa berlaku kartu menjadi tolak ukur waktu dilakukannya peremajaan terhadap data anggota.
  3. Diharapkan adanya regenerasi kepengurusan Koornas untuk kesekretariatan sehingga program pendataan anggota dapat senantiasa berjalan baik walaupun terjadi pergantian kepengurusan Koornas (tiap 3 (tiga) tahun). 

 

 

LAIN - LAIN

Manfaat Kartu Anggota bagi pemilik kartu dapat dirasakan secara langsung maupun tidak langsung.

          Dengan memiliki Kartu Anggota, kita memiliki kebanggaan tersendiri karena 
        memiliki identitas jelas sebagai anggota sebuah organisasi besar. Selain itu
        kemudahan-kemudahan dapat diperoleh pemilik kartu apabila Kepengurusan
        Koornas melakukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang dapat
        memberikan keuntungan tertentu bagi Organisasi dan anggotanya.

 

  

Mari Sukseskan Program Pendataan Ini

Agar Organisasi Ths-Thm Mampu Setapak Demi Setapak

Menuju Kemandirian Organisasi...

Tanpa Dukungan Dari Rekan-Rekan,

Segenap Anggota Ths-Thm Se-Indonesia

Maka Program Kerja Ini Hanya Akan Menjadi Khayalan Belaka..

 

------- DEO GRATIAS ------

 
Next >